Pengembangan Profesionalisme Guru dan Dosen Melalui Sertifikasi Prof. Dr. Ret. Nat. H. Sajidan, M.Si. (Pembantu Dekan I FKIP UNS)

  • Ret. Nat Sjidan

Abstract

Pengembangan profesionalisme guru dan dosen guna menunjang penyelenggaraan pendidikan bermutu tidak hanya bergantung pada kualitas tempat pendidikan yang pernah ditempuhnya. Pengembangan  profesionalisme guru dan dosen sesungguhnya terletak pada kemauan dan kemampuan guru untuk mengembangkan dirinya ketika mereka sudah menduduki jabatan guru dan dosen.

Undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 8 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9) dan masih 1.456.491 guru atau 63% yang harus ditingkatkan kualifikasinya (Ditjen Dikti, 2010), untuk dosen minimal berkualifikasi S2 (PP 19 tahun 2005), sedangkan kompetensi yang wajib dimiliki guru dan dosen adalah kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional (khusus dosen wajib dipadukan dengan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi).

Author Biography

Ret. Nat Sjidan
FKIP-POK UTP SKA
Published
2012-06-06
How to Cite
Sjidan, R. N. (2012). Pengembangan Profesionalisme Guru dan Dosen Melalui Sertifikasi Prof. Dr. Ret. Nat. H. Sajidan, M.Si. (Pembantu Dekan I FKIP UNS). Jurnal Ilmiah Spirit, 10(2). https://doi.org/10.36728/jis.v10i2.32