UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) TERKAIT PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK PANGAN
Abstract
Pemahaman akan pentingnya label halal memegang peranan penting dalam konsep pelindungan konsumen. Perlunya peningkatan pemahaman mengenai label halal baik untuk masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku UMKM melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini berupa penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum diawali dengan pemberian materi yang dilanjutkandengan diskusi dan tanya jawab mengenai pentingnya label halal pada produk pangan berdasarkan Undang-undang Jaminan produk Halal. Hasil pengabdian pada masyarakat menunjukkan bahwa awalnya masyarakat dan pelaku UMKM di Desa Rancakalong belum terlalu memahami mengenai pentingnya label halal dalam produk pangan, setelah diadakannya pengabdian ini maka masyarakat desa dan pelaku UMKM meningkat pemahamannya mengenai pentingnya label halal dalam produk pangan.