PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (STUDI DI DEWAN PIMPINAN CABANG PERADI MATARAM)

  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Siti Hasanah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Lukman Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Salahudin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Khaerul Ihsan Universitas Muhammadiyah Mataram
Keywords: Penyuluhan Hukum, Peranan Advokat, Penegakan Hukum Dan Di Indonesia

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatar belakangi oleh situasi dan kondisi Di  Sekretriat DPC PERADI Mataram-NTB bersama para Advokat, Advokat Magang dan staf di DPC PERADI Mataram-NTB, advokat berstatus penegak hukum yang mempunyai kedudukan yang sejajar dan setara dengan unsur penegak hukum lainya, yaitu polisi, jaksa dan hakim karena advokat sudah mendapatkan legitimasi formal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, sehingga advokat berperan penting dalam proses penegakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam rangka pelaksanaan tugas profesinya, seharusnya hak-hak advokat yang dimiliki dan dijamin dalam undang-undang advokat, pelaksanaanya harus betul-betul menjadi atensi semua pihak dalam rangka membantu kelancaran tugas advokat sehingga perlindungan hukum yang dilakukan terhadap klien dapat dilakukan secara maksimal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan DPC PERADI Mataram-NTB, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah menunjukkan peningkatan pemahaman tentang  Peranan Advokat  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Studi Di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Mataram-NTB).

Published
2024-06-19