PEMAHAMAN ASPEK HUKUM PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PELINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

  • Agus Suwandono Faculty of Law Universitas Padjadjaran
  • Elisatris Gultom Faculty of Law Universitas Padjadjaran
Keywords: financial services, motor vehicle, financing, withdrawal, consumer.

Abstract

Fenoma penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector dalam perjanjian pembiayaan telah menyita perhatian publik di mayarakat. Peningkatan pemahaman masyarakat akan aspek-aspek hukum perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor ini diperlukan untuk meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Upaya  peningkatan pemahaman masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan pengadbian pada masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu Participatory Action Research (PAR). Hasil pengabdian pada masyarakat telah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, yaitu perjanjian pembiayaan multi guna dengan cara pembayaran secara angsuran dengan menggunakan jaminan fidusia. Pelindungan konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor menunjuk pada pemenuhan hak-haknya sebagai konsumen dalam hal terjadi penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Pelindungan konsumen ini dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan dan penanganan sengketa di sektor jasa keuangan. Selain peningkatan pemahaman konsumen dan masyarakat akan aspek-aspek hukum perjanjian pembiayaan juga harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran dan  kepatuhan para pihak akan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat mewujudkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan secara optimal.

Published
2024-12-21