KLAIM KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PEKERJAAN PENGADAAN GEDUNG KESEHATAN PADA BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT SURAKARTA)

  • Herman Susilo

Abstract

Klaim merupakan bentuk atau cara permohonan atau permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi yang lain di dalam suatu pekerjaan konstruksi. Klaim akan lebih memungkinkan di terima, jika di dalam kontrak sudah terdapat klausula mengenai klaim. Sayangnya di dunia jasa konstruksi di Indonesia klausula klaim masih sangat jarang dimasukkan ke dalam dokumen kontrak, sebab masih banyak yang belum memahami tentang klaim atau memahami klaim sebagai tuntutan, dimana orang yang mengajukan klaim dianggap orang yang suka menuntut dan susah diatur. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai klaim dimana arti klaim dari kepustakaan barat menyatakan bahwa klaim adalah suatu permintaan (demand). Klaim di dunia konstruksi adalah klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dan pengguna / penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain (Nazarkhan Yasin, 2004).

Proyek pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta dikerjakan oleh PT. Karya Kencana Mukti, sedangkan proses perencanaannya dikerjakan oleh konsultan CV. MEDESAIN serta Konsultan Pengawas CV. AFIAT. Proyek pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta ini dalam pelaksanaanya mengalami permasalahan-permasalahan yang berakibat kerugian pada pihak kontraktor, sehingga pada akhirnya pihak kontraktor mengajukan klaim (permintaan atau permohonan) kepada pihak pengguna (user).

Dari hasil pembahasan pada proyek pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Tahun Anggaran 2007 didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Klaim pertama mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan dimana pada dokumen kontrak pelaksanaan berakhir pada tanggal 4 Desember 2007 setelah melalui kesepakatan disetujui penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir sampai tanggal 31 Desember 2007. Klaim kedua terjadi pada pembangunan gedung Aula dimana terdapat penambahan item pekerjaan yaitu peninggian elevasi lantai Aula setinggi 40 cm. Sesuai kesepakatan biaya penambahan item pekerjaan tersebut diambilkan dari pengurangan volume pekerjaan Paving halaman. Klaim ketiga terjadi juga karena terdapat penambahan item pekerjaan peninggian elevasi Paving halaman. Sesuai kesepakatan biaya penambahan item pekerjaan tersebut juga diambilkan dari pengurangan volume pekerjaan Paving halaman.

Author Biography

Herman Susilo
FT UTP SURAKARTA
Published
2010-12-12
How to Cite
Susilo, H. (2010). KLAIM KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PEKERJAAN PENGADAAN GEDUNG KESEHATAN PADA BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT SURAKARTA). Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 8(12A). Retrieved from http://ejournal.utp.ac.id/index.php/JTSA/article/view/57