PEMAHAMAN ASPEK HUKUM FINTECH LENDING DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

  • Agus Suwandono Faculty of Law Universitas Padjadjaran
  • Susilowati Suparto Faculty of Law Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Faculty of Law Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Faculty of Law Universitas Padjadjaran
Keywords: fintech lending, konsumen, pemahaman, perlindungan hukum

Abstract

Perkembangan Fintech Lending memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pendanaan.  Namun demikian, keberadaan Fintech Lending seringkali menimbulkan permasalahan hukum yang merugikan konsumen. Pemahaman secara komprehensif aspek hukum Fintech Lending diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kerugian konsumen. Metode yang digunakan dalam Pengabdian Pada Masyarakat ini dilaksanakan dengan penyuluhan hukum yang diawalai dengan pemberian materi dan diskusi. Hasil Pengabdian Masyarakat bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech Lending dapat dikategorikan menjadi dua yaitu perlindungan hukum terhadap Fintech Lending Ilegal dan Fintech Lending yang terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat dan konsumen Fintech Lending harus bijak memanfaatkan layanan Fintech Lending untuk menghindari adanya potensi kerugian yang dialami konsumen.

Published
2023-10-27