BIMBINGAN DAN BANTUAN TEKNIS PEMASANGAN CCTV UNTUK PENINGKATAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN RT 04 RW 11, LESANPURO, KEDUNGKANDANG, MALANG
Abstract
Fenomena aksi pembegalan terjadi di Kota Malang pada penghujung tahun 2023 hingga awal 2024. Salah satu wilayah terjadinya kejahatan ini adalah Perumahan Sawojajar. Perumahan ini merupakan wilayah padat penduduk dengan aktivitas yang tinggi sepanjang waktu. Masyarakat dihimbau untuk tidak keluar saat larut malam dan dalam kondisi sendiri. Menurut sumber berita, terungkapnya pelaku kejahatan ini adalah salah satunya dengan adanya bukti rekaman CCTV (Closed-Circuit Television) di lokasi kejadian. Belum semua ruas jalan di Perumahan Sawojajar memiliki sistem keamanan tambahan berupa CCTV. Salah satu ruas jalan tersebut berada di wilayah RT 04 RW 11, yaitu ruas Jalan Selat Sunda IV. Di wilayah RT tersebut hanya ada satu Pos Satpam di bagian pintu masuk gerbang perumahan. Pemasangan CCTV sejumlah dua unit dipasang di ujung Jalan Selat Sunda IV – Selat Sunda Raya. Pemantauan CCTV memerlukan ruang kontrol yang ditempatkan di salah satu rumah warga yang bersedia. Selain bantuan teknis pemasangan CCTV, dilakukan pula bimbingan teknis cara pengoperasian dan perawatan CCTV bagi Satpam (Satuan Pengamanan) dan perangkat RT setempat. Bantuan dan bimbingan teknis pemasangan CCTV di ruas jalan lingkungan di wilayah RT 04 RW 11 bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mencegah tindak kejahatan pencurian dan pembegalan, pemantauan 24 jam non-stop, serta tersedianya bukti hukum.
References
Aminudin, M. (2024, January 2). Begal Gentayangan di Sawojajar Kota Malang, Pasutri Jadi Korban. Detikcom. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7119662/begal-gentayangan-di-sawojajar-kota-malang-pasutri-jadi-korban
Gega Ryani Cahya Kurnia B. P. (2021). Peran Kamera Pengawas Closed-Circuit Television (CCTV) dalam Kontra Terorisme. Jurnal Lemhannas RI, 9(4), 100–116. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i4.418
Helik Susilo, Muhammad Tri Aditya, Dyah Ayu Rahmawati Cupasindy, Achendri M.Kurniawan, Ikrar Hanggara, & Deni Putra Arystianto. (2023). Pemasangan Sistem Keamanan Closed Circuit Television (CCTV) Mushola TPQ Nurul Huda, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 599–606. https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i3.6284
Heo, S.-Y., Moon, T.-H., & Kim, J.-Y. (2018). Cost-Benefit and Spatial Effects of CCTV on Crime Prevention. Journal of the Korean Association of Geographic Information Studies, 21(3), 63–75.
Lestari, A. D., Fajarwati, A. N., Sugiarto, A., Naibaho, A., Rasidi, N., & Qomariah. (2024). Bimbingan Teknis Desain dan Pembuatan Dinding Gudang Penyimpanan RT di Bandulan Kota Malang. Ganesha Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4, 288–291. https://ejournal.utp.ac.id/index.php/ganesha/article/view/3707/520522337
Lim, H., Kim, C., Eck, J. E., & Kim, J. (2016). The crime-reduction effects of open-street CCTV in South Korea. Security Journal, 29(2), 241–255. https://doi.org/10.1057/sj.2013.10
Ma’arif, Moch. S., Sugiarto, S., & Sulistyo, E. (2023). Camera-based security system application at Perumahan Taman Embong Anyar 1, Dau District, Malang. Community Empowerment, 8(5), 589–596. https://doi.org/10.31603/ce.8232
Mualfah, D., & Ramadhan, R. A. (2020). Analisis Forensik Metadata Kamera CCTV Sebagai Alat Bukti Digital. Digital Zone: Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 11(2), 257–267. https://doi.org/10.31849/digitalzone.v11i2.5174
Ramayani, T., Kurniawan, B., Wulandari, F., Rozi, F., & Prabowo, C. (2018). Penerapan IoT (Internet of Things) Untuk Pencegahan Dini Terhadap Kejahatan Begal. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem Dan Teknologi Informasi), 2(3), 627–632. https://doi.org/10.29207/resti.v2i3.552
Setiadi, H., Dwi Astuti, R., & Anggrainingsih, R. (2019). Implementasi Smart Security Camera Pendukung Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri Berbasis Internet of Thing (IoT). Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 2, 89–94. https://doi.org/10.37695/pkmcsr.v2i0.470
Copyright (c) 2025 Anisah Nur Fajarwati, Fuji Asema, Rizki Putri Ramadhani, Ayisya Cindy Harifa, Martince Novianti Bani, Zulmy Faqihuddin Putera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang ingin memasukkan naskah untuk diterbitkan pada jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui poin-poin di bawah ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum diterbitkan sebelumnya baik secara online maupun cetak.
- Manuskrip yang dikirimkan harus mengandung novelty yang baik. Minimal kebaruan referensi adalah 80% dari total referensi yang digunakan.
- Topik manuskrip harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Penulisan manuskrip telah disesuaikan dengan panduan penulisan yang ditentukan oleh Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Abstrak dan kata kunci disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam pengisian metadata penyerahan manuskrip.
- Referensi yang digunakan 75% harus berasal dari sumber primer (jurnal) dan 25% sumber sekunder (buku, majalah, koran, website, dll).