SOSIALISASI PENCATATAN PERKAWINAN PADA NIKAH MASAL DI DESA RANCAKALONG KABUPATEN SUMEDANG

  • Djanuardi Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran
Keywords: Desa Rancakalong, Sumedang, Pernikahan Massal

Abstract

Sosialisasi pencatatan perkawinan pada kegiatan nikah massal di Desa Rancakalong Kabupaten Sumedang merupakan langkah edukatif untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan memastikan pasangan memperoleh dokumen perkawinan yang sah secara negara. Kegiatan ini penting karena sistem hukum Indonesia mensyaratkan pencatatan perkawinan selain pelaksanaan menurut agama/kepercayaan.

Metode penyuluhan dalam sosialisasi pencatatan perkawinan secara massal ini yaitu pemberian materi sosialisasi, dan tahapan pelaksanaan sosialisasi pencatatan perkawinan yang terintegrasi dengan nikah massal di Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Penyelenggaraan pernikahan massal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan pernikahan secara hukum merupakan hal penting. Pernikahan massal ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Desa Rancakalong yang kini mulai memahami manfaat jangka panjang dari pencatatan pernikahan yang sah. Dengan adanya legalitas dalam pernikahan, maka akan memperoleh perlindungan hukum dalam kehidupan rumah tangga, seperti hak waris.

Published
2026-01-06