PENYULUHAN TENTANG HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI ERA DIGITAL DI KARAWANG
Abstract
Perlindungan hukum kepada anak di era digitalĀ sangat diperlukan mengingat masyarakat awam tidak begitu mengerti bentuk bentuk perlindungan hukum dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan. Kota Karawang adalah salah satu kota terbesar dan sangat maju di Indonesia banyak anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum karena rentan dengan kekerasan fisik maupun pisikologi. Metode penyuluhan hukum yang dilakukan yaitu penyuluhan dengan diskusi 2 arah dan sosialisasi peraturan terkait perlindungan anak. Dengan dilakukan penyuluhan hukum perlindungan anak, anak-anak di karawang lebih berupaya untuk menyadarkan diri, membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri, dan menolong bila ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi disekelilingnya.
