PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MELALUI PELATIHAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DI KELURAHAN MANAHAN, SURAKARTA
Abstrak
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan aspek fundamental dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya. Kelurahan Manahan di Kota Surakarta merupakan wilayah strategis dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga rawan terhadap potensi gangguan keamanan. Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, namun kapasitas anggota masih terbatas dari sisi keterampilan dan dukungan kelembagaan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan anggota Satlinmas melalui metode ceramah, diskusi, pelatihan praktis, dan pendampingan. Evaluasi keberhasilan dilakukan dengan pre-test dan post-test, wawancara, serta pengamatan partisipasi. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta sebesar 35%, disertai peningkatan kesadaran dan motivasi dalam menjalankan tugas. Kelebihan kegiatan ini adalah adanya kolaborasi lintas pihak serta dukungan peralatan operasional yang bermanfaat langsung bagi anggota Satlinmas. Kelemahan yang dihadapi mencakup keterbatasan waktu, usia lanjut sebagian peserta, dan keterbatasan anggaran. Kegiatan ini penting karena dapat menjadi model pemberdayaan berbasis komunitas yang dapat direplikasi di kelurahan lain untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Referensi
BPS Surakarta. (2023). Kecamatan Banjarsari dalam Angka 2023. Surakarta: Badan Pusat Statistik.
Brennan, M. A., & Israel, G. D. (2008). The power of community. Community Development, 39(1), 82–97.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Firmansyah, R. (2022). Pelatihan berbasis praktik lapangan dalam peningkatan kapasitas Satlinmas. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 26(3), 211–225.
Isbandi, R. A. (2018). Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas. Jakarta: Rajawali Pers.
Kementerian Dalam Negeri RI. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri RI. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Jakarta: Kemendagri.
Kurniati, T., Suryadi, D., & Pratama, H. (2019). Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan perkotaan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 133–145.
Kurniawan, D., Hidayat, R., & Yusuf, A. (2021). Kapasitas kelembagaan Satlinmas dalam menjaga ketertiban kota. Journal of Public Administration Studies, 6(1), 55–66.
Nugroho, A., Widodo, P., & Setyorini, S. (2021). Efektivitas pelatihan Satlinmas dalam mendukung keamanan komunitas. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 89–101.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2016). Perilaku Organisasi (Edisi 16). Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahyudi, A., & Setiawan, B. (2020). Pemberdayaan aparatur lokal dalam menjaga ketertiban masyarakat perkotaan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(1), 44–58
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Penulis yang ingin memasukkan naskah untuk diterbitkan pada jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui poin-poin di bawah ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum diterbitkan sebelumnya baik secara online maupun cetak.
- Manuskrip yang dikirimkan harus mengandung novelty yang baik. Minimal kebaruan referensi adalah 80% dari total referensi yang digunakan.
- Topik manuskrip harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Penulisan manuskrip telah disesuaikan dengan panduan penulisan yang ditentukan oleh Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Abstrak dan kata kunci disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam pengisian metadata penyerahan manuskrip.
- Referensi yang digunakan 75% harus berasal dari sumber primer (jurnal) dan 25% sumber sekunder (buku, majalah, koran, website, dll).
