PENGELOLAAN SAMPAH OBAT (SISA OBAT DAN OBAT KADALUWARSA) DI DESA MENAYU, MAGELANG
Abstract
Banyak obat palsu yang beredar berdasarkan temuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pasca pandemi, pembelian obat secara online pun semakin meningkat. Dengan pembelian secara online, keaslian dari obat tersebut dapat diragukan. Oknum dapat mengganti tanggal kedaluwarsa dari sampah obat dan untuk obat yang rusak, kemasan dicetak ulang lalu diperjualbelikan kembali. Cara yang salah dalam membuang obat, dapat menjadi faktor penyebab perdagangan obat palsu secara bebas. Sampah obat rusak atau kadaluwarsa seharusnya tidak langsung dicampur dengan sampah rumah tangga. Seringkali obat yang masih utuh dibuang langsung ke tempat sampah, padahal cara tersebut salah. Masih banyaknya obat kadaluarsa dan rusak yang disimpan di rumah tangga dan banyaknya rumah tangga yang langsung membuang obat rusak atau obat kadaluarsa tanpa dikelola dulu, sehingga perlu adanya penyuluhan tentang identifikasi obat rusak dan kadaluarsa dan pelatihan mengelola sampah obat rusak dan kadaluarsa. Tujuan pengabdian adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembuangan limbah obat sembarangan dan meningkatkan ketrampilan dalam pengelolaan sampah obat. Dari hasil pretest, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan rata-rata peserta tentang pengelolaan sisa obat masih kurang. Namun, dilihat dari kenaikan nilai post-test terjadi peningkatan pemahaman khususnya mengenai pengelolaan sampah obat (obat sisa dan Obat kadaluwarsa).