UPAYA PENGEMBANGAN KAPASITAS P4GN PADA LEMBAGA ADAT DAN KOMUNITAS BERBASIS KEARIFAN)
Abstract
Narkotika dan obat-obatan terlarang telah menjadi ancaman nyata yang dapat menghancurkan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia dihadapkan pada ancaman hilangnya sebuah generasi penerus bangsa di masa depan. Permasalahan terkait narkoba menjadi salah satu permasalahan yang sejak dahulu memerlukan penanganan secara serius. Kegiatan Pengembangan Kapasitas P4GN pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal memiliki peranan dan fungsi budaya untuk menjadikan masyarakat aktif dan produktif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan peningkatan kegiatan, sinergitas dan koordinasi dengan komunitas kearifan lokal /lembaga adat serta kebudayaan untuk berperan aktif pada kegiatan-kegiatan/Seni/budaya denqan memasukan pencegahan narkoba. Diharapkan juga bahwa komunitas menjadi sebagai ujung tombak untuk menciptakan masyarakat yang bebas narkoba. Kegiatan ini dilakukan oleh BNN Kabupaten Halmahera Utara dan dihadiri oleh 30 peserta.
References
BNN. (2019). Advokad Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan, diakses dari situs resmi Ibid.
Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, Sekretariat Negara RI 1 (2009).
Nurlatifah, A., Andi, M., & Meigawati, D. (2022). EFEKTIVITAS PROGRAM PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI KALANGAN MAHASISWA. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3377–3390.
Pradana, D. A., Amelia, D., & Shavera, F. (2019). Sosialisasi Jenis Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Pada Ikatan Pemuda Waru RW 05 Pamulang Barat,Tanggerang Selatan. Jurnal. UMJ, 1, 1–9.
Supu, I., & Buhungo, T. J. (2022). Kegiatan Kampanye Bahaya Narkoba Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Masyarakat Desa Tutuwoto Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(1), 154. https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i1.6993
Copyright (c) 2025 Febrina Olivia Akerina, Olivia Asih Blandina, Femsy Kour

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang ingin memasukkan naskah untuk diterbitkan pada jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui poin-poin di bawah ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum diterbitkan sebelumnya baik secara online maupun cetak.
- Manuskrip yang dikirimkan harus mengandung novelty yang baik. Minimal kebaruan referensi adalah 80% dari total referensi yang digunakan.
- Topik manuskrip harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Penulisan manuskrip telah disesuaikan dengan panduan penulisan yang ditentukan oleh Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Abstrak dan kata kunci disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam pengisian metadata penyerahan manuskrip.
- Referensi yang digunakan 75% harus berasal dari sumber primer (jurnal) dan 25% sumber sekunder (buku, majalah, koran, website, dll).