PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM DAN MENCEGAH KONFLIK DI KECAMATAN DUNGINGI

  • Sri Olawati Suaib Universitas Bina Taruna
  • Karlin Z. Mamu Universitas Negeri Gorontalo
  • Melki T. Tuggati Universitas Bina Taruna
  • Jufri Universitas Bina Taruna

Abstract

Tanah selalu dikaitkan dengan pemukiman dan aktifitas manusia. Namun dalam sistem penguasaan dan pengelolaannya memiliki banyak celah yang dapat memicu terjadinya konflik. Masalah tanah saat ini disebabkan oleh ketidakjelasan status kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun telah diatur dalam sistem pendaftaran tanah, banyak tanah yang masih belum terdaftar atau bersertifikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang memicu terjadinya konflik. Tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih memahami bagaimana prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikat tanah sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, sertifikat tanah menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya guna menghindari terjadinya konflik. 

References

Arifin, H. S., Suroyo, S., & Wulandari, R. (2019). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kendari. Lex Crimen, 8(1), 45-56.

Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197-210.

Halim, A., Ibrahim, M. Y., & Nurman, M. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhadap Masyarakat. Mimbar Integritas: Jurnal Pengabdian, 3(1), 80-87.

Junus, N., & Mamu, K. Z. (2022). Limboto Lake Band Land Rights Arrangements. Jambura Law Review, 4(2), 328-343.

Junus, N., Mamu, K. Z., Ismail, D. E., Wantu, F. M., Puluhulawa, M. R. U., Bakung, D. A., ... & Imran, S. Y. (2022). Pendampingan Masyarakat Desa dalam Membangun Kesadaran Mendaftarkan Tanah Hak Milik (Penyuluhan Hukum di Desa Buntulia Utara Kec. Buntulia Kab. Pohuwato). NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 30-39.

Manurung, S. H. R., & Sadad, A. (2017). Strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam Meminimalisir Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah (Overlapping) di Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Riau University).

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 1, 88-101.

Nathania, N. R., Ismail, Z. A. Z., & Ulum, M. R. (2024). Solusi Mengatasi Krisis Tanah Dan Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Management, Economics, Trade, and Accounting Journal (META-JOURNAL), 2(2), 45-52.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Published
2025-01-08