PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) UNTUK PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Abstract
Legalitas usaha memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang dijalankan, karena legalitas pada suatu usaha merupakan bentuk dari izin bagi penyelenggaraan kegiatan usaha yang diberikan oleh pihak pelaku usaha. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksankan di Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang merupakan. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman pentingnya mengurus izin usaha dan mengenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengurus izin usaha secara online. Hasil dari Pengabdian ini adalah pelaku UMKM sangat berantusias untuk mengikuti sosialisasi pembuatan NIB agar usaha yang dimiliki pelaku UMKM mendapatkan izin usaha dan mengetahui pentingnya izin usaha. Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanannya yaitu PAR yaitu, Research (penelitian), Action (aksi),dan participatory (partisipasi). Kesimpulan dalam pelaksanaan ini adalah bahwa masyarakat Desa Sukomakmur yang memiliki pelaku usaha akan memperoleh kemudahan dalam berbagai hal, seperti akses pembiayaan, serta memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).