ANALISIS DAMPAK TIDAK TERPENUHI NAFKAH SETELAH PERCERAIAN:UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DI KABUPATEN PURUK CAHU
Abstract
Artikel ini mengkaji persoalan tidak terpenuhinya kewajiban nafkah oleh mantan suami terhadap istri dan anak pasca perceraian, dengan fokus wilayah pengabdian di Kabupaten Puruk Cahu. Fenomena ini menjadi problem krusial dalam kehidupan rumah tangga pasca putusnya ikatan pernikahan karena berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, pendidikan, dan kondisi psikologis anak. Pengabdian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur nafkah pasca perceraian, seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum terhadap kewajiban nafkah, lemahnya mekanisme penegakan dan tidak adanya lembaga pengawasan khusus menyebabkan banyak ibu dan anak mengalami kesulitan ekonomi dan keterlantaran setelah perceraian. Dalam banyak kasus, mantan suami tidak menjalankan kewajibannya karena alasan ekonomi, konflik, atau minimnya kesadaran hukum. Dampaknya tidak hanya menciptakan beban ekonomi pada pihak ibu, tetapi juga berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak, menimbulkan trauma psikologis, dan memperbesar risiko anak putus sekolah serta kemiskinan struktural. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan pentingnya pembentukan lembaga pengawasan nafkah dan peraturan daerah yang secara tegas dan operasional menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian. Perlindungan hukum yang berkelanjutan perlu disusun agar negara hadir secara nyata dalam menjamin kesejahteraan keluarga pasca perceraian.
