PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH BERDASARKAN REGULASI TERKAIT

  • DWI SUCI SRI LESTARI

Abstrak

Diamanatkan dalam pasal 28H UUD 1945, rumah merupakan hak dasar manusia selain sandang dan pangan, serta merupakan pencerminan jati diri manusia, baik secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan alamnya. Terkait hal itu, gagasan penyelenggaraan hunian vertikal (rumah susun) diharapkan menjadi salah satu alternatif penyediaan rumah untuk memenuhi kebutuhan rumah penduduk dengan mengedepankan efisiensi lahan/tanah di perkotaan. Sampai saat ini pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih berlanjut. Adanya program percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan membutuhkan Model Penyelenggaraan rumah susun yang comprehensive, sehingga dapat membantu bagi penyelenggara dan pelaku pembangunan Rumah susun di daerah. Dengan melakukan kajian berdasarkan regulasi yang terkait penyelenggaraan rumah susun, dihasilkan penyelenggaraan rumah susun meliputi tiga tahap yaitu: a). Pra konstruksi, meliputi: penentuan Lokasi, perolehan tanah/lahan, rancang bangun, perizinan, tes pasar, pola kerja sama, mix-use; b). Konstruksi, meliputi: pembiayaan, subsidi, insentif, sosialisasi, pemasaran, pertelaan, pelaksanaan konstruksi, pre cast, value engineering; c). Pasca konstruksi, meliputi: sertifikasi sarusun, serah terima kunci, penghunian, kependudukan, perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun (pppsrs), pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, unsur-unsur biaya, dan peningkatan kualitas.

Author Biography

DWI SUCI SRI LESTARI
FT UTP SKA
Diterbitkan
2013-11-14
How to Cite
SRI LESTARI, D. S. (2013). PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH BERDASARKAN REGULASI TERKAIT. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 14(18). Diambil dari https://ejournal.utp.ac.id/index.php/JTSA/article/view/227

Most read articles by the same author(s)