MEKANISME PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Jalan Selatan-Selatan Kabupaten Wonogiri)
Abstrak
Ada banyak alternative untuk mengurangi kemacetan lalulintas, diantaranya adalah menambah atau meningkatkan infrastruktur jalan. Hal ini ditempuh pemerintah dalam mengurangi kemacetan di jalan pantura, yaitu dengan membangun Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS) Jawa. Kabupaten Wonogiri salah satu daerah yang dilalui JLSS, untuk kepentingan tersebut pemerintah Wonogiri perlu adanya pengadaan tanah untuk pembangunan JLSS. Namun dalam proses pembebasan tanah ditemui kendala-kendala, yaitu sebagian warga kecamatan Giriwoyo tidak mau menerima nilai ganti rugi yang telah disepakati bersama antara warga dan panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Untuk mengatasi kendala tersebut pemerintah dalam hal ini Panitia Pengadaan Tanah melakukan pendekatan melalui musyawarah dan juga melakukan perhitungan penaksiran harga ganti rugi secara transparan dan sesuai dengan harga nyata di masyarakat. Apabila upaya-upaya musyawarah telah ditempuh dan ternyata masih belum ada kesepakatan, maka berdasarkan UU No. 20 tahun 1961 dan pasal 27 Instruksi Presiden tahun 1973 dapat dilakukan pencabutan hak atas tanah, hal ini mengingat agar pembangunan JLSS tidak terhambat.