PERAN ARSITEK PROFESIONAL DALAM PENGUASAAN BUILD ABILITY DAN DESIGN ABILITY SEBAGAI COMPETITIVE ADVANTAGE MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS ASEAN

  • INDRO SULISTYANTO

Abstract

Kesepakatan Uruguay Round/GATT tanggal 15 April 1994, yang tidak hanya mengatur Trade in Goods and Services, namun juga Invesment dan Intelectual Property Right dan terbentuknya World Trade Organization (WTO), sebagai pengganti GATT (General Agreement in Trade and Tarriff). Indonesia sendiri telah meratifisir Uruguay Round 1994, dan akan memasuki era perdagangan bebas secara penuh pada Tahun 2020.  Sedangkan sebagai negara ASEAN, saat ini telah disepakati era perdagangan bebas ASEAN (MEA), yang berlaku mulai Tahun 2015. Liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas dapat diartikan adanya jaminan lalu-lintas barang, jasa, modal, dan manusia tanpa hambatan tarif, kuota, atau perlakuan khusus, berdasarkan prinsip MFN (Most Favored Nation). Semua negara akan diperlakukan sama dalam perdagangan (equality to bussiness), tidak akan ada lagi pilih kasih atau diskriminasi, favoritisme, maupun hak istimewa (GSP dan kuota), dan dihapuskannya proteksi di segala bentuk.

Bagi Indonesia era perdagangan bebas berarti kemampuan untuk menjadikan komoditi ekspor yang memiliki unggulan daya saing tinggi (competitive advantage) dan tenaga ahli (intelectual property) Indonesia yang diharapkan mampu menjadi salah satu komoditi di pasar global, tidak terbatas untuk pasar dalam negeri, tetapi mampu menjadi experties di luar negeri. Perlu kesiapan yang benar-benar matang bagi Arsitek Profesional dan tidak terpaku menjadi konsumen, namun pengekspor Arsitek Profesional yang benar-benar siap bersaing di era perdagangan bebas. Salah satu kondisi yang harus diantisipasi oleh Arsitek Profesional di Indonesia adalah dengan masuknya para investor dan pengembang asing yang relatif mempunyai modal dan kemampuan (skill) tinggi. Pada saatnya persaingan para pelaku jasa arsitektur akan meningkat dengan ketat, sehingga pada akhirnya hanya produk rancangan dan hasil rekayasa bangunan yang berkualitas tinggi saja yang akan mampu bersaing.

Arsitek merupakan salah satu tenaga ahli yang memberikan kontribusi menentukan di bidang rancang-bangun, dan diharapkan dapat secara profesional berperan pada  perancangan dan rekayasa bangunan. Kemampuan profesional ini merupakan salah satu syarat penting untuk mampu bersaing secara bebas dalam era globalisasi. Wawasan Arsitek yang secara profesional mampu menghayati dan menuangkan ide dan gagasannya secara runtut dalam kesatuan proses pembangunan yang sistematik, dengan penguasaan build ability dan design ability yang diprediksikan akan mampu secara menyeluruh dan runtut melakukan keseluruhan proses pembangunan yang terlanjutkan.

Author Biography

INDRO SULISTYANTO
FT UTP SKA
Published
2015-06-21
How to Cite
SULISTYANTO, I. (2015). PERAN ARSITEK PROFESIONAL DALAM PENGUASAAN BUILD ABILITY DAN DESIGN ABILITY SEBAGAI COMPETITIVE ADVANTAGE MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS ASEAN. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 17(21). Retrieved from http://ejournal.utp.ac.id/index.php/JTSA/article/view/408

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>