URGENSI KOMPETENSI MULTIKULTURAL DARI KONSELOR SEBAGAI SARANA MEMBANGUN INTEGRITAS BANGSA


Abstract
Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya. Keragaman ini merupakan kekayaan dan menjadi tantangan bagi Indonesia karena dapat menciptakan peluang tetapi di sisi lain juga dapat memicu konflik. Perbedaan latar belakang budaya akan mempengaruhi persepsi, cara berpikir, dan bahasa yang digunakan sehingga menimbulkan berbagai hambatan. Konselor memiliki peran untuk dapat menyalurkan kompetensinya dalam lintas budaya. Melalui kesadaran akan nilai-nilai budaya, pengetahuan dan pemahaman akan budaya, serta keterampilan budaya yang dimiliki oleh konselor. Kompetensi multikultural ini dapat menjadi jembatan bagi konselor untuk memberikan bantuan secara optimal. Nilai integritas penting untuk ditanamkan pada generasi muda sebagai penerus bangsa. Integritas akan membangun generasi muda untuk memiliki jiwa kepemimpinan, bertanggung jawab pada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, serta membentuk kepribadian yang baik, jujur, komitmen, rendah hati, dan berwibawa pada diri generasi muda serta mencegah dari tindakan-tindakan yang anarkis dan radikal. Seseorang yang memiliki integritas diri akan memberikan pengaruh yang besar dan membawa manfaat dalam kehidupan. Hal ini membentuk generasi muda yang unggul. Dengan adanya penanganan yang tepat maka akan membantu mengembangkan dan meningkatkan kualitas para generasi muda.
References
Bieliauskait?, Jolanta. 2014. On the way to professionalism the promotion of law students’ academic integrity. Procedia Social and Behavioral Sciences. 116. 4229-4234. doi: 10.1016/j.sbspro.2014.01.922
Devine, C.A.& Chin, E. D. 2018. Integrity in nursing students: A concept analysis. Nurse Education Today. 60. 133–138. doi.org/10.1016/j.nedt.2017.10.005
Diniaty, Amirah. 2018. Mewaspadai Miskonsepsi Nilai Budaya Dalam Pelaksanaan Konseling Individual. Educational Guidance and Counseling Development Jounal. Vol. 1(1). 6 – 15
Elizar. 2018. Urgensi Konseling Multikultural Di Sekolah. Jurnal Elsa. Volume 16(2). 13-22
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/07/penguatan-pendidikan-karakter-jadi-pintu-masuk-pembenahan-pendidikan-nasional (diakses jumat 30 November 2018)
Kassan, Anusha & Sinacore, A. L. 2016. Multicultural Counselling Competencies with Female Adolescents: A Retrospective Qualitative Investigation of Client Experiences. Canadian Journal of Counselling and Psychotherapy. Vol. 50(4). Pages 402–420
Mak, A. S & Shaw, T. L. 2015. Perceptions of Intercultural Social Challenges: Towards Culturally Competent Counselling Practice. Journal Of Psychologists and Counsellors in School. Vol 25. pp 183-199. doi 10.1017/jgc.2015.13
Masturi. 2015. Counselor Encapsulation: Sebuah Tantangan Dalam Pelayanan Konseling Lintas Budaya. Jurnal Konseling GUSJIGANG. Vol. 1(2). ISSN 2460-1187
Mustaffa, Sharif. Dkk. 2013. Emotional intelligence, skills competency and personal development among counseling teachers. Procedia - Social and Behavioral Sciences. 93, 2219 – 2223. doi: 10.1016/j.sbspro.2013.10.191
Nugraha, Agung. 2018. Kecerdasan Budaya Dalam Proses Bantuan Penyelesaian Masalah. Journal of Innovative Counseling: Theory, Practice & Research. 2 (1), pp. 14–19
Ratts, M, J. & Pedersen, P, B. 2014. Counseling for Multiculturalism and Social Justice. Alexandria, VA: American Counseling Association
Redjeki, D. P. S & Heridiansyah, J. 2013. Memahami Sebuah Konsep Integritas. Jurnal Stie Semarang. Vol 5(3) ISSN : 2252-7826
Sihombing, Sabrina O. 2018. Youth perceptions toward corruption and integrity: Indonesian context. Kasetsart Journal of Social Sciences. 39 (299-304). doi.org/10.1016/j.kjss.2018.03.004
Soegiharto, Rachmat. 2014. Membangun Integritas Widyaiswara. Jurnal Lingkar Wiyaiswara. Edisi 1(4). Hal 92-103. ISSN : 2355-4118
Sue, Derald Wing & Sue, David. 2008. Counseling the Culturally Diverse Theory and Practice. Wiley: John Wiley & Sons, Inc.
Triningtyas, D. A. 2016. The Roles Of Counselor In Multicultural Community. Proceedings International Seminar FoE (Faculty of Education). Vol. 1. Hal 338-344
Copyright (c) 2020 Nurul Azizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang ingin memasukkan naskah untuk diterbitkan pada jurnal COUNSENESIA Indonesia Journal of Guidance and Counseling menyetujui poin-poin di bawah ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum diterbitkan sebelumnya baik secara online maupun cetak.
- Manuskrip yang dikirimkan harus mengandung novelty yang baik. Minimal kebaruan referensi adalah 80% dari total referensi yang digunakan.
- Topik manuskrip harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal COUNSENESIA Indonesia Journal of Guidance and Counseling
- Penulisan manuskrip telah disesuaikan dengan panduan penulisan yang ditentukan oleh Jurnal COUNSENESIA Indonesia Journal of Guidance and Counseling
- Abstrak dan kata kunci disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam pengisian metadata penyerahan manuskrip.
- Referensi yang digunakan 75% harus berasal dari sumber primer (jurnal) dan 25% sumber sekunder (buku, majalah, koran, website, dll).