KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK DALAM PROFESI ARSITEK

  • Djoko Pratikto

Abstract

Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek bagi anggota IAI disusun dengan tujuan untuk mengatur para arsitek anggota  IAI dalam melaksanakan tugas profesionalnya sesuai dengan prilaku dan moral sebagai arsitek yang beretika. Artinya bahwa seorang arsitek profesional dalam menjalankan tugas profesionalnya dilandasi dengan panggilan hati nurani, didasarkan pada moral agama yang dianutnya untuk melaksanakan bidang ilmu yang dikuasainya dengan taat azas kepada para pengguna jasa dengan penuh tanggung jawab. Menyimpang dari aturan yang tercantum dalam Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek para anggota IAI akan mendapatkan sangsi organisasi. Namun pelanggaran tersebut apabila masuk ke ranah hukum akan diselesaikan secara hukum pula di Pengadilan.

Aturan yang ada di Kode Etik tersebut sudah jelas, namun dalam prakteknya banyak para arsitek yang melanggar etika ini. Secara moral para arsitek yang baik berkewajiban untuk mengingatkan dan memberi pengertian pada rekan sejawatnya yang mungkin kurang memahami tentang etika yang tercantum dalam Kode Etik dan Kaidah Tata laku Profesu Arsitek bagi anggota IAI.

Pemberian pemahaman dan pengertian tentang arsitek yang beretika dapat melalui penataran kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek bagi para arsitek dan calon arsitek profesinal. Tujuan pelatihan atau penataran kode Etik dan Kaidan Tata Laku Profesi Arsitek bagi anggota IAI adalah untuk memberikan bekal bagi calon arsitek dan arsitek professional, agar dalam menjalankan praktek profesionalnya mempunyai sikap prilaku serta moral yang baik dan bertanggng jawab terhadap profesinya
Published
2010-06-12
How to Cite
Pratikto, D. (2010). KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK DALAM PROFESI ARSITEK. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 8(12). Retrieved from https://ejournal.utp.ac.id/index.php/JTSA/article/view/117

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>